Perparkiran merupakan masalah yang harus ditangani secara baik, terperinci dan teliti. Dikarenakan lahan parkir dapat menjadi sumber pemasukan daerah yang sangat signifikan. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor. 551/Kep.417 –Dishub/2017 Tentang Penempatan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Oleh karena itu PT TNG selaku pengelola akan bekerja sama dengan pihak ketiga akan berusaha mengelola lahan parkir dengan sebaik mungkin untuk tercapainya ketertiban di Kota Tangerang.