Informasi Kepemilikan Saham

  1. PT Tangerang Nusantara Global dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangerang;
  2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global Pasal 4 ayat 1 Kepemilikan saham PT TNG sebagaimana dimaksud terdiri atas : a) Pemerintah Daerah sebesar 99 % (sembilan puluh sembilan perseratus); dan b) Pihak Ketiga sebesar 1 % (satu perseratus);
  3. Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah BUMD lainnya, perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan perorangan