Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Edi Chandra menambahkan informasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan dan penyewaan lahan parkir di jalan Kisamaun, Kota Tangerang, oleh PT TNG ke Pemerintah Kota Tangerang yang beredar beberapa waktu lalu.
Edi, mengatakan ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dari berita yang beredar tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih mendalam.
“Ada beberapa hal yang perlu ditambahkan sebagai informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkap Edi.
Edi mengatakan, penyewaan lahan tidak hanya berfokus di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, tetapi berdasarkan perjanjian sewa Barang Milik Daerah (BMD) antara PT TNG dengan Pemkot terdapat 23 titik BMD yang disewa oleh PT TNG.
“Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja, namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik,” ujarnya.
Edi mengatakan, sewa Barang Milik Daerah sebagaimana perjanjian sewa tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang No. 36 Tahun 2017, Tentang tata cara pelaksanaan sewa BMD Juncto. Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016, tentang pengelolaan BMD dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana pada intinya Barang Milik Negara atau Daerah dapat disewakan kepada pihak lain termasuk kepada PT TNG sebagai Badan usaha Milik Daerah, berdasarkan pasal 29 ayat 1 PP No. 28 tahun 2020.
“Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang,” tambah Edi.